Berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW) atau yang dikenal sebagai KUH Perdata, semasa hidupnya seorang pewaris dapat menyatakan apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dalam suatu surat wasiat atau testamen. Surat wasiat ini merupakan kehendak terakhir dari pewaris. * Kami akan tetap menjaga kerahasiaan data-details pribadi pelanggan dan hanya digunakan https://134.209.25.109/
The Login harta88 Diaries
Internet 14 days ago paulo024jlm7Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings